Frequently Asked Question (FAQ) E-Faktur Pajak

Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

FAQ e-faktur disusun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke contact center e-faktur dari 45 PKP yang ditetapkan untuk menerbitkan e-faktur sejak 1 Juli 2014. Selain itu pertanyaanpertanyaan juga dihimpun dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tahun 2014 dalam rangka penerapan penggunaan e-faktur bagi PKP yang terdaftar di pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP secara Nasional mulai 1 Juli 2016. FAQ e-faktur juga dilengkapi dengan kompilasi kode error dalam penggunaan aplikasi e-faktur sehingga memudahkan pengguna dalam mencari solusi-solusi yang diperlukan.

FAQ ini disusun dengan tujuan memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait yang memerlukan penjelasan tentang e-Faktur.

Kami persilahkan Anda untuk men-download file asli FAQ e-FAKTUR Ver 1.0.

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015
TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Apa saja pertimbangan diterbikannya Peraturan Bank Indonesia ini?
PBI ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:
a. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.
c. Untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Apa dasar hukum Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia ini?
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia didasari kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter dan sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI).
Dalam rangka mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan moneter dan menetapkan penggunaan alat pembayaran dengan mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Apa saja ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bank Indonesia ini?
Dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia ini, undang-undang yang menjadi dasar dan rujukan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);

4. Hal apa saja yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini?
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur hal sebagai berikut:
a. Ketentuan umum;
b. Kewajiban penggunaan Rupiah;
c. Pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah;
d. Larangan menolak Rupiah;
e. Pencantuman harga barang dan jasa;
f. Laporan dan pengawasan kepatuhan;
g. Ketentuan lain-lain;
h. Sanksi;
i. Ketentuan peralihan; dan
j. Ketentuan penutup.

5. Apakah setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
menggunakan Rupiah?
Ya, setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

6. Siapa yang wajib melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Setiap pihak yang melakukan transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik orang perorangan maupun korporasi.

7. Apakah kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berlaku untuk tunai dan nontunai?
Ya, kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku untuk transaksi tunai dan nontunai.
Transaksi tunai mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
Transaksi nontunai mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.

8. Transaksi apa saja yang diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini transaksi yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah sebagai berikut:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional,
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang dan transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
k. Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
l. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
m. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

9. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara meliputi:
a. pembayaran utang luar negeri;
b. pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing;
c. belanja barang dari luar negeri;
d. belanja modal dari luar negeri;
e. penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing; dan
f. transaksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

10. Transaksi penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri seperti apa yang
diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah hibah yang dilakukan oleh penerima atau pemberi hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Apabila penerima dan pemberi hibah berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka hibah harus dilakukan dengan menggunakan Rupiah.

11. Transaksi perdagangan internasional seperti apa yang diperbolehkan menggunakan
valuta asing?
Transaksi perdagangan internasional yang diperbolehkan menggunakan valuta asing meliputi:
a. kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia; dan/atau
b. kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
1. pasokan lintas batas (cross border supply), yaitu penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center; dan
2. konsumsi di luar negeri (consumption abroad), yaitu “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk konsumsi di luar negeri (consumption abroad)” adalah kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri.
Adapun transaksi untuk kegiatan tambahan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia tidak dikategorikan sebagai transaksi perdagangan internasional sehingga wajib menggunakan Rupiah, antara lain meliputi: sandar kapal di pelabuhan, bongkar muat kontainer, penyimpanan sementara kontainer di pelabuhan, dan parkir pesawat di bandara.

12. Transaksi simpanan di Bank dalam valuta asing seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing hanya dapat diselenggarakan oleh Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Transaksi terkait simpanan di Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dapat berupa penyetoran dan/atau penarikan valuta asing.

13. Transaksi pembiayaan internasional seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta
asing?
Transaksi pembiayaan internasional yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh penerima dan pemberi pembiayaan yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Dalam hal pemberi pembiayaan internasional berupa Bank maka wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing.

14. Kegiatan usaha Bank dalam valuta asing seperti apa yang diperbolehkan menggunakan
valuta asing?
Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah meliputi antara lain:
a. kredit dalam valuta asing untuk kegiatan ekspor dan kegiatan lainnya;
b. pasar uang antar Bank dalam valuta asing;
c. obligasi dalam valuta asing;
d. sub debt dalam valuta asing;
e. jual beli surat berharga dalam valuta asing; dan
f. transaksi perbankan lainnya dalam valuta asing yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah beserta peraturan pelaksanaannya.

15. Apa saja lingkup kegiatan usaha Bank yang diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Kegiatan usaha Bank yang diperbolehkan menggunakan valuta asing adalah Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah meliputi antara lain:
a. kredit dalam valuta asing untuk kegiatan ekspor dan kegiatan lainnya;
b. pasar uang antar Bank dalam valuta asing;
c. obligasi dalam valuta asing;
d. sub debt dalam valuta asing;
e. jual beli surat berharga dalam valuta asing; dan
f. transaksi perbankan lainnya dalam valuta asing yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah beserta peraturan pelaksanaannya.

16. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah seperti apa yang diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Tansaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara diperbolehkan menggunakan valuta asing.

17. Undang-Undang apa saja yang mengatur transaksi lainnya dalam valuta asing?
Undang-Undang yang mengatur mengenai transaksi lainnya dalam valuta asing antara lain Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai penanaman modal, dan Undang-Undang mengenai lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

18. Apakah kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia merupakan transaksi yang wajib dilakukan dengan menggunakan Rupiah?
Kegiatan yang berupa:
a. penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dikategorikan sebagai transaksi yang wajib menggunakan Rupiah

19. Apakah suatu transaksi diperbolehkan menggunakan valuta asing apabila telah
diperjanjikan secara tertulis?
Pada prinsipnya setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI dan dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.
Namun demikian, suatu pihak dapat menolak untuk menerima Rupiah dengan salah satu pertimbangan bahwa pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis. Perjanjian tertulis dimaksud hanya dapat dilakukan untuk:
a. transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia ini; atau
b. proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia. Yang dimaksud proyek infrastruktur strategis yaitu proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.
Adapun perjanjian tertulis yang disusun untuk transaksi di luar transaksi yang terdapat pada huruf a dan b di atas yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, maka perjanjian tertulis tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut. Perjanjian tertulis ini hanya berlaku untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai. Adapun perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis yang disusun untuk transaksi di luar transaksi yang terdapat pada huruf a dan b di atas harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.
Yang dimaksud dengan “perubahan atas perjanjian tertulis” adalah perubahan yang terutama terkait dengan perubahan subjek dan/atau objek pada perjanjian tertulis.

20. Apakah pencantuman harga barang dan/atau jasa diperbolehkan menggunakan valuta asing?
Dalam rangka mendukung efektifitas implementasi kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah, seluruh pencantuman harga barang dan/atau jasa hanya dapat menggunakan Rupiah.
Pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam valuta asing tidak diperbolehkan. Namun demikian pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam perjanjian suatu tertulis untuk transaksi:
a. transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia; atau
b. transaksi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Penentuan proyek infrastruktur strategis dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang, diperbolehkan menggunakan valas. Adapun untuk pencantuman harga di dalam perjanjian tertulis yang disusun dalam rangka transaksi di luar transaksi pada huruf a dan b yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, maka pencantuman harga dalam valas tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut. Untuk perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis dimaksud maka harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.
Yang dimaksud dengan “perubahan atas perjanjian tertulis” adalah perubahan yang terutama terkait dengan perubahan subjek dan/atau objek pada perjanjian tertulis.

21. Apakah Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan tertentu terkait dengan penerapan Peraturan Bank Indonesia ini?
Dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

22. Apa saja sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Bank Indonesia ini?
a. Terhadap pelanggaran atas:
– kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia ini untuk transaksi tunai; dan/atau
– larangan menolak Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia ini,
berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
b. Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia ini untuk transaksi nontunai dikenakan sanksi administratif berupa:
– teguran tertulis;
– kewajiban membayar; dan/atau
– larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
– Sanksi kewajiban membayar ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan jasa dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan kewajiban penyampaian laporan, keterangan, dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
d. Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

23. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI?
a. Bank Indonesia dapat meminta laporan, keterangan, dan atau data kepada pihak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah.
b. Permintaan tersebut dapat dilakukan dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
c. Bilamana terdapat pihak yang diminta oleh Bank Indonesia untuk menyampaikan laporan, keterangan dan data tertentu maka pihak tersebut wajib memenuhi permintaan Bank Indonesia.
d. Melakukan pengawasan langsung terhadap setiap pihak.
e. Menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak.

24. Apakah objek pengawasan Bank Indonesia terhadap kewajiban penggunaan Rupiah?
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah dan pencantuman harga barang dan/atau jasa.

25. Kapan Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku?
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2015.

(Terlampir Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-3-PBI-2015 )

Windows XP End of Support is on April 8th, 2014.

Windows XP End of Support

Warning for Windows XP users: The end is near.

No, that doesn’t mean computers using the 12-year-old operating system will suddenly crash and spread calamity throughout the Internet.

But considering Windows XP is still running nearly 30 percent of all desktops, computer security experts worry that millions of Internet-connected computers will be vulnerable to hackers because Microsoft Corp. will stop issuing updates after April 8.

“I’ve been in security responses for 15 years, and we’ve never faced anything like this,” saidChristopher Budd, who as a member of theMicrosoft Security Response Center worked on patching Windows XP vulnerabilities when it was first released in late 2001.

“It is my hope that everything will be OK, and I’m not rattled easily, but I am truly concerned,” said Budd, now a global-threat communications manager for antivirus software maker Trend Micro.

Starting Saturday at 3 p.m. local time around the world, Windows XP home and professional users will see a daily message reading, “Windows XP End of Support is on April 8th, 2014” and a link to Microsoft’s end of XP website.

No more updates

Those computers will still run after April 8, but Microsoft will no longer send software updates to patch any new security flaws or provide customer support. The end-of-support site advises upgrading to a more secure version of Windows.

“Our goal is to get people to move from XP to a modern operating system,” said Tom Murphy, Windows communications director for Microsoft.

XP was a product of late-1990s software development, long before the widespread use of cloud computing, Internet media, mobile devices and other advanced technologies now commonplace.

“XP just wasn’t designed to support those capabilities,” Murphy said. “And many malware attacks hadn’t emerged as a threat at that point. When you combine all of those things, it really is time to move on.”

Microsoft announced the April 2014 “end of life” date back in 2007, but a huge chunk of Windows XP users did not move on.

According to the research firm NetApplications.com, Windows XP accounts for a 29.53 percent share of all desktop systems, including Macintosh and Linux, still in use around the world. That’s second only to Windows 7, which has a 47.31 percent share.

Within just the Windows-using world, XP accounts for a 32.5 percent share, second to Windows 7 at 52.08 percent, but far ahead of Microsoft’s newest versions, Windows 8 and Windows 8.1, with 7.02 percent and 4.74 percent shares, respectively.

Murphy acknowledged businesses of all sizes hold on to XP for various reasons: the cost of upgrading to computers that can adequately run a newer OS, the incompatibility of old software programs designed for XP or a dislike for how Windows 7 or 8 works.

There are also individual consumers who are in the “if it ain’t broke, don’t fix it” camp who don’t see a need to upgrade.

Indeed, many less tech-savvy computer owners may not even know which operating system they use. When Microsoft launched a website that automatically detects the operating system, AmIrunningXP.com, 250,000 people visited within the first day. Of that number, 10,500 computers were running on Windows XP.

New holes for hackers

The problem, Budd said, is all those Windows XP computers will still connect to the Internet. Without constant security updates, hackers could find new holes to access those computers and use them as part of a bot net to launch larger-scale attacks on even newer computers. Microsoft patched about 100 XP vulnerabilities last year alone.

Small businesses such as doctor’s offices still use Windows XP, “which concerns me because that’s a treasure trove of personal information,” he said.

Budd does agree that Windows XP’s time has passed because it’s like “taking a World War II-era tank and putting it on the battlefields of Iraq or Afghanistan today.” He advised upgrading to a newer system, even if that means switching to Apple’s Mac OS X.

“If you want to go to a Chromebook, that’s fine,” Budd said. “The key thing with Windows XP is it doesn’t matter where you go, just don’t stay there.”

Windows market share (percentage)

— 52.08 – Windows 7

— 32.5 – Windows XP

— 7.02 – Windows 8

— 4.74 – Windows 8.1

— 3.42 – Window Vista

— 0.2 – Windows NT

— 0.04 – Windows 2000

Migration help: Microsoft is offering free Web applications to detect if a computer can run a newer version of Windows, whether exiting programs are compatible and to move data to a new computer. Those are posted at windows.microsoft.com/en-US/windows/end-support-help.

Source: NetApplications.com

Pake e-Filing Itu Praktis, Mudah dan Go Green Lho…

e-filing

Direktorat Jenderal Pajak sejak 2004 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama e-Filing. Langkah ini mengikuti beberapa negara yang tergolong maju yang telah lebih dulu memperkenalkan e-Filing. Belajar dari pengalaman mereka, Direktorat Jenderal Pajak melihat bahwa penggunaan e-Filing memberikan keuntungan bagi semua pihak, tidak hanya bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan saja, tapi juga ramah lingkungan (go green).

Yang pertama dari sisi wajib pajak, pelaporan dengan menggunakan e-Filing memberikan keleluasaan terkait waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena e-Filing dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan.

e-Filing juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Wajib pajak tidak perlu lagi bingung mengisi SPT Tahunan PPh, karena wajib pajak akan dipandu oleh wizard aplikasi ini.  Dia hanya perlu menjawab pertanyaan yang muncul di layar komputer maupun tablet yang dipakai. Jangan khawatir, bagi wajib pajak yang terbiasa mengisi formulir, mereka juga tetap dapat mempergunakannya.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, penggunaan aplikasi e-Filing juga meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Anggaran pengadaan maupun pemeliharaan berkas dapat dikurangi. Demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Dari sisi sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini sedang kekurangan pegawai dapat memaksimalkan pegawai yang ada untuk meningkatkan pelayanan lain, melakukan penggalian potensi perpajakan dan melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Wajib pajak tidak perlu menggunakan kertas dalam menyusun SPT Tahunan PPh-nya apabila menggunakan aplikasi ini. Bandingkan dengan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara manual. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling sederhana, 1770 SS, wajib pajak paling tidak membutuhkan dua lembar kertas. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, wajib pajak membutuhkan paling sedikit delapan lembar kertas.

Sekarang mari kita berhitung tentang efisiensi penggunaan kertas. Sebagaimana kita ketahui, kertas terbuat dari batang pohon. Mengurangi pemakaian kertas berarti kita turut serta dalam membuat bumi lebih hijau. Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Rata-rata satu SPT Tahunan membutuhkan 4 (empat) lembar kertas, jumlah kertas yang terpakai untuk melaporkan SPT Tahunan PPh hampir 38 juta lembar. Bayangkan berapa jumlah pohon yang kita selamatkan jika seluruh SPT Tahunan tersebut disampaikan menggunakan e-Filing?

So terbukti kan? Ngisi SPT pake e-Filing itu mudah, praktis dan go green…

Silahkan Anda Klik Data-Link ini untuk pengisian SPT Tahunan PPh Anda dengan menggunakan e-filling : https://efiling.pajak.go.id/index

Sumber Data : http://www.pajak.go.id/content/article/pake-e-filing-itu-praktis-mudah-dan-go-green-lho%E2%80%A6

Buku SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013

Buku ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Di dalamnya diuraikan mengenai SPT Tahunan, jenis-jenis SPT Tahunan PPh WP OP dan cara pengisiannya. Juga diuraikan mengenai cara menghitung pajak, cara menyetor pajak terutang, cara penyampaian SPT, batas akhir penyampaian SPT, serta sanksi administrasi akibat keterlambatan penyetoran pajak maupun penyampaian SPT.

Dan, kami sediakan pula form SPT Tahunan yang dapat Anda pergunakan dan isi, sebelum Anda laporkan ke kantor pajak.

Buku SPT Tahunan PPh WP OP 2013

01_form_1770_2013_PTKP 2013

01_form_1770_2013_PTKP 2013_0

01_form_1770 S_2013_PTKP 2013

1770 SS_2013

Tata Cara dan Prosedur Impor dengan Mudah, Cepat, dan Benar

Export-Import-Procedures

Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.

Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :

1. Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor.
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat :

  • menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
  • menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process)
  • dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang

2. Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms.
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.

3. Menentukan cara pembayaran impor.
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)

4. Mengurus Perijinan Impor.
a. Perijinan pokok, terdiri dari :

  • Legalitas perusahaan : PT, CV
  • API (Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
  • NIK (Nomor Induk Kepabeanan)

b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.

  • Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).

Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5. Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang.
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)

6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang).
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.

7. Melakukan kegiatan importasi barang.
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :

1. Mengurus pengangkutan barang

2. Mengurus pengambilan dokumen impor

Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO.
Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.

3. Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process)

Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

4. Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir
Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.

“Membaca Kepribadian” Bos yang Arogan dan Ngebosi, lalu Bagaimana cara kita menyikapinya ?.

bos-arogan-dan-egois

Para bos dan manajer bisa menjadi sangat arogan saat di kantor. Hal ini karena mereka berada di posisi yang lebih tinggi dan memiliki beberapa bawahan yang bisa diatur. Namun untuk menjadi atasan yang baik, Anda tidak boleh mengatakan beberapa hal ini pada pegawai.

Kamu tak punya masa depan di perusahaan ini

Mengatakan kepada seorang bawahan bahwa dia tidak punya masa depan di perusahaan bisa sangat merendahkan. Seorang pegawai bisa merasa tidak ingin bekerja lagi, jika dia menyadari tidak ada masa depannya di perusahaan. Setiap orang pasti bekerja untuk mencapai tujuan dan apabila tujuan itu sudah tidak jelas, maka buat apa mereka bertahan di perusahaan tersebut.

Tidak ada yang bisa kamu ubah di sini

Setiap pegawai ingin merasa dirinya memiliki kontribusi dan memberi dampak positif bagi perusahaan. Sebagai bos, seharusnya Anda memperbolehkan setiap pegawai untuk menyampaikan ide-ide mereka dengan nyaman. Jika dari awal saja mereka sudah dibatasi, bukan hanya pegawai yang tidak akan berkembang, tapi perusahaan pun bisa saja mandek.

Kamu di sini karena belum saya pecat

Sebagai seorang bos, Anda tidak boleh mengatakan hal seperti ini. Tidak hanya terkesan meremehkan, kalimat ini juga bisa membuat percaya diri pegawai Anda menjadi rendah. Pada akhirnya, mereka pun juga kehilangan rasa hormat pada Anda sebagai seorang atasan.

Dia lebih baik dari kamu

Hindari melakukan kesalahan dengan membandingkan seorang bawahan dengan bawahan yang lainnya. Perbandingan semacam itu bisa sangat menghina, sekaligus membuat bawahan merasa Anda meng-anakemaskan bawahan yang lain,

Jangan pernah mengeluh pada saya

Sebenarnya, pegawai berhak menyampaikan keluhan jika mereka merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Sebagai atasan, Anda harusnya bisa bertindak sebagai pemecah masalah dan berikan solusi.

Untuk tampil disegani, para pemimpin biasanya tidak mudah menebar senyuman. Penelitian pun mengungkapkan, para bos memang irit senyum terutama pada orang-orang yang selevel dengan mereka.

Dari hasil studi yang dilakukan oleh para peneliti dari University of California, San Diego, tercatat bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan, tidak ingin meniru ekspresi wajah dari rival lainnya. Mereka yang memiliki status sebagai atasan di kantor, kemungkinan besar tidak mau membalas senyuman orang yang setingkat dengan mereka. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak memiliki jabatan, akan selalu membalas senyuman orang lain.

“Status dan kekuasaan secara tidak sadar mempengaruhi bagaimana cara kita menggunakannya sebagai sebuah strategi,” ungkap salah satu peneliti, Evan Carr, mahasiswa pascasarjana di University of California, San Diego, seperti dikutip dari situs Health.

Dalam studi tersebut, peneliti meminta 55 orang untuk menulis secara singkat tentang suatu peristiwa yang mendorong mereka merasa berkuasa atau tidak berdaya. Setelah itu, para peserta diminta untuk menonton video yang menunjukkan ekspresi wajah orang-orang yang memiliki status sosial tinggi ataupun rendah. Saat menonton video tersebut, para peneliti mengukur otot-otot wajah dari para peserta yang menunjukkan ekspresi wajah bahagia, maupun marah atau cemberut sekalipun.

Penelitian ini menunjukkan bahwa semua peserta cenderung meniru mimik wajah orang yang memiliki kekuasaan dengan mengerutkan kening, ketimbang dengan orang-orang yang statusnya lebih rendah. Para peneliti juga menemukan bahwa orang-orang berkuasa kemungkinan lebih membalas senyuman pada orang yang lebih rendah statusnya, daripada dengan orang yang statusnya sama sepertinya. Sementara orang yang tidak memiliki jabatan, mereka akan selalu tersenyum kepada siapa pun yang mereka temui.

Memiliki atasan yang temperamental tak hanya menyebalkan, tapi juga menyiksa. Bila ada kesalahan kecil saja bosnya akan berteriak-teriak meluapkan kemarahan, bahkan tak jarang ia mencaci-maki seluruh anak buahnya. Hal kecil seujung kuku bisa menjadi besar sebesar kepalan tangan.

Ada berbagai tipe dan model bos yang kurang bersahabat. Contohnya, ada yang rewel mengenai format font pada setiap E-mail yang anda kirim. Ada yang memperlakukan anda sebagai asisten pribadinya, ada juga yang senang mengambil keuntungan dari apa yang telah anda perjuangkan dan masih banyak lainnya. Apapun tipe bos anda, tetap saja mereka tidak bisa anda hiraukan dan mau tidak mau anda memang harus melaporkan semua kegiatan anda kepadanya.

Padahal, produktivitas karyawan sangat terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan. Bukan hanya kesehatan fisik, tapi juga menyangkut psikis. Siapa yang bisa bekerja maksimal bila setiap hari harus menghadapi omelan bos?

Lantas, bagaimana bila kita terpaksa bertahan bekerja dengan bos yang galak? “Memang sulit menghadapi situasi ini, itu sebabnya kebanyakan pekerja memilih untuk tidak ambil pusing atau membiasakan diri,” kata Manny Avramidis, Senior Vice President American Management Association.

Berikut beberapa tips yang mungkin berguna untuk Anda:

Terus Meng-update

Cara terbaik untuk menghadapi bos yang sangat teliti dan kerap mencari kesalahan adalah dengan memberikan update terkini dari pekerjaan Anda secara berkala. Kirimkan email atau laporan daftar proyek yang sedang Anda lakukan beserta data-data yang mendukung. Demikian juga bila Anda telah menyelesaikan tugas-tugas Anda.

Konfrontasi

Membalas teriakan dengan teriakan memang bukan cara yang tepat. Namun, pikirkan lagi apakah kondisi yang Anda hadapi memengaruhi kinerja dan produktivitas Anda dalam pekerjaan. Bila bos marah dan berteriak, jangan hanya berdiam diri, katakan dengan tenang bahwa Anda membutuhkan diskusi dengan kepala dingin untuk menyelesaikan pekerjaan. Bila cara ini tak berhasil, mintalah bantuan bagian HRD untuk menyelesaikan masalah ini.

Berinsitiatif

Memiliki bos yang kerap marah terkadang ada untungnya juga. Untuk menghindari kemarahannya tentu Anda akan berusaha maksimal memberikan hasil yang terbaik, sehingga Anda tergerak untuk melakukan berbagai insitiatif demi menghasilkan prestasi yang memuaskan. Bila Anda terbiasa bersikap proaktif, kelak ini akan menjadi nilai plus Anda di masa depan.

Biarkan saja

Anda tak perlu menuruti setiap kemarahan dan omelan bos bila Anda yakin telah melakukan hal yang benar dan telah berkonsultasi dengan orang lain. Jadi, biarkan saja bos marah-marah, tak perlu diambil hati karena sifat buruknya itu menandakan bos Anda bukanlah orang yang dewasa. Biarkan saja ia dengan kemarahannya, sementara Anda tetap produktif dan menunjukkan kinerja terbaik.

Selalu terlihat tenang

Seburuk apapun situasi dan kondisi ketika anda berhubungan dengan bos Anda, upayakan agar Anda selau terlihat tenang dan bersikap seperti Anda memiliki penyelesaian atas masalah yang dihadapi. Jangan pernah sekali-kali terpancing dan ikut marah, karena hal ini akan memperburuk keadaan, mempengaruhi reputasi Anda. Perlu Anda perhatikan, tidak semua orang menyadari apa yang dilakukannya. Jadi pendekatan secara terarah, terencana dan tidak menyerang langsung adalah jalan terbaik untuk menghadapi bos Anda.

Bersikap professional

Pastikan pembicaraan Anda terlihat profesional seperti dalam meeting dengan klien. Anggap saja bos Anda adalah orang yang tidak Anda kenal sama sekali. Perhatikan nada bicara, usahakan selalu netral dan upayakan juga apa yang Anda pikir dan bicarakan bisa Anda pertangung jawabkan. Jangan pernah komplain tentang apa yang salah, atau membicarakan masalah kesalahan menejemen, dan yang paling penting jangan pernah membicarakan hal pribadi didepan bos Anda.

Komunikasi dengan tulisan

Terkadang tulisan lebih bisa diterima oleh bos Anda dibandingkan dengan diskusi langsung. Dalam hal ini yang kami maksud tulisan adalah E-Mail. Karena E-Mail merupakan catatan resmi perusahaan. Dengan E-Mail juga memungkinan bos Anda untuk membacanya lebih teliti. Secara tidak langsung Anda juga sudah melindungi diri Anda sendiri jika terjadi kesalahan, karena sudah ada dalam catatan resmi perusahaan. Pastikan bahasa yang Anda gunakan juga bahasa yang professional dan tidak berbelit-belit dan membingungkan.

Pastikan masalah Anda hanya Anda yang tahu

Sebaiknya jangan pernah anda langsung menghadapi bos Anda di depan publik (rekan kerja), karena sudah bisa dipastikan bahwa Anda akan dihiraukan karena bos Anda menggangap Anda sudah menentang kekuasaannya. Dan juga jangan pernah Anda membicarakan hal itu kepada rekan kerja Anda, walaupun mereka terlihat setuju dengan Anda. Tidak baik untuk menciptakan suasana kerja bertambah keruh.

Jangan biarkan bos Anda mempengaruhi kinerja Anda

Jangan pernah Anda menjadi malas dalam melakukan pekerjaan Anda diakibatkan oleh hal ini. Ingatlah itu adalah profesi profesional Anda yang pertaruhkan. Cobalah berpikir sekali lagi, jika konflik Anda dengan bos sudah mencapai menejemen atas, apakah menejemen akan percaya kepada Anda atau bos Anda? yang notabene Anda tidak bekerja dengan baik karena konflik ini.

Jika semua hal di atas sudah dilakukan namun Anda masih gagal, cobalah datang ke Human Resource untuk membicarakan hal ini, tapi harus diingat ini adalah hal paling akhir yang Anda lakukan, karena jika seorang karyawan terlalu sering datang ke HR, biasanya akan dicap karyawan yang bermasalah. Tentu saja bukan juga berarti Anda harus diam saja menyimpan semua masalah Anda yang mungkin akan berakibat pada kesehatan atau rasa percaya diri Anda dan tidak lama juga akan mempengaruhi kehidupan pribadi Anda. Tidak ada salahnya Anda memperjuangkan lingkungan kerja yang baik dan nyaman asalkan Anda lakukan dengan tata krama dan sopan santun.

Jika bos atau atasan Anda termasuk orang yang egois, tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan terlalu membanggakan dirinya sendiri, maka atasan Anda tersebut termasuk dalam golongan orang yang arogan. Sifat arogan bisa timbul bila seseorang merasa terlalu percaya diri. Banyak bawahan atau karyawan tidak memahami apa yang dilakukan oleh bos atau atasan mereka, apakah memimpin atau mengontrol dan memerintah.

Pada dasarnya memimpin serta mengawasi  sangat berbeda dengan mengontrol dan memerintah. Jika atasan menggunakan cara disiplin agar bisa mendapatkan hasil yang baik dari Anda, maka dia tak bisa disebut arogan. Tapi bila dia tidak menunjukkan apresiasi atau penghargaan terhadap pekerjaan yang telah Anda lakukan atau memaksa Anda untuk tetap bekerja selama akhir pekan serta menyerahkan pekerjaannya untuk Anda kerjakan, maka dia termasuk dalam orang yang arogan.

Kami berbagi cara bagaimana menghadapi atasan yang bersifat arogan, mari kita baca dan pelajari bersama-sama.

  1. Mengerti dan terimalah bahwa orang atau bos yang arogan tidak bisa bekerja sama dalam team. Kenapa ? Karena sudah dipastikan bahwa orang yang seperti itu tidak akan memberikan kontribusi apa-apa pada team. Bekerja dalam satu team seharusnya bisa membuat sebuah pekerjaan yang berat agar menjadi lebih ringan dan menggabungkan banyak kepala yang memiliki keinginan untuk bekerja sama saja agar mencapai satu keputusan sudah cukup sulit, apalagi bila ditambah dengan orang yang arogan.
  2. Bersiaplah untuk perubahan yang drastis atau bahkan tidak ada perubahan sama sekali. Kenapa ? Bos atau atasan yang arogan akan berusaha untuk menunjukkan bahwa betapa pentingnya keberadaan dia. Untuk memudahkan dirinya sendiri ia akan membuat perubahan terhadap cara kerja. Atasan yang seperti itu tidak akan mempedulikan aturan yang telah dibuat oleh perusahaan. Tipe orang yang seperti itu akan membuat masalah kecil jadi nampak besar dan melimpahkan kesalahannya pada orang lain. Jadi, pastikan Anda selalu bertemu dengan deadline dan bersikap profesional bila memiliki atasan atau bos yang arogan.
  3. Jangan takut bila untuk Anda dipindahtugaskan atau ditransfer ke divisi maupun wilayah lain. Karena bisa jadi itu akan mempermudah pekerjaan Anda. Jadi, jangan menganggap atau mempersulit perpindahan Anda meskipun Anda sudah bekerja lama pada bagian itu. Lagipula mendapatkan jenis pekerjaan baru berarti memberikan kesempatan pada Anda agar merasakan pengalaman baru.
  4. Bila Anda merasa bisa memberikan pelajaran kepada bos Anda agar kehidupan pekerjaan Anda jadi lebih mudah, lakukanlah! Cari tahu apa yang disukainya dan tidak disukai oleh bos Anda. Coba untuk menekan bos Anda dengan pengetahuan dan kemampuan yang Anda miliki. Jadi, tetaplah belajar dan mencari informasi yang berkaitan dengan pekerjaan Anda dan beritahukan pada bos Anda. Atasan akan bersikap jadi lebih baik jika mereka tahu bahwa Anda merupakan aset yang berharga bagi perusahaan.
  5. Hindari hal-hal yang bisa membuat Anda bertengkar atau beradu argumentasi dengan bos Anda. Karena tipe seperti itu tidak akan mau kalah, mereka akan mencari cara untuk bisa menang dan menunjukkan bahwa mereka orang yang benar dan penting. Mereka tidak akan peduli meskipun Anda benar karena harga dirinya jauh lebih penting. Jadi, sebisa mungkin hindari hal yang bisa membuat Anda dan bos berdebat. Cara lain yang bisa Anda coba adalah menuliskan hal yang Anda maksud dicatatan kecil dan berikan pada bos Anda. Dengan begitu maksud Anda akan lebih dipahami olehnya.
  6. Bos atau atasan yang arogan bisa saja berbohong agar dia nampak benar, orang yang seperti itu bisa saja mengatakan bahwa mereka telah menjelaskan pekerjaan secara mendetail meskipun sebenarnya tidak dilakukannya sama sekalu, mereka akan berusaha melimpahkan pekerjaan dan kesalahan yang dilakukannya pada Anda karena menganggap bahwa Anda tipe orang yang gampang di bully atau ditekan. Cobalah untuk menolak ketika dia melimpahkan pekerjaan yang tak seharusnya Anda lakukan. Ini akan menunjukkan padanya bahwa Anda bukan tipe orang yang gampang di bully dan disuruh untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
  7. Jika tak ada cara yang membuahkan hasil, berikan satu kesempatan terakhir untuk Anda bekerja di perusahaan tersebut, tapi bila itu masih tidak berhasil, maka berhentilah bekerja. Anda memang bekerja dan membutuhkan uang untuk membiayai hidup, namun bila pekerjaan yang Anda lakukan hanya akan membuat Anda merasa stres dan tertekan, maka berhentilah. Jika Anda yakin bahwa Anda memiliki kemampuan yang akan diperhitungkan di perusahaan lain dan membuat Anda bisa diterima bekerja di perusahaan lain, keluar sekarang juga!
  8. Bicarakan pada bagian SDM (Sumber Daya Manusia). Katakan dan ceritakan apa yang Anda alami dan rasakan pada bagian SDM agar mereka bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut. Mereka pasti akan memberikan keputusan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, kondisi kesehatan mental dan emosional Anda serta dampak terhadap perusahaan.

Dasar Hukum & Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja

spsi

Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Dasar hukum :

  1. UU_NO_21_2000 (Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja)
  2. UU_NO_13_2003 (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :

a.    nama dan lambang;
b.    dasar negara, asas, dan tujuan;
c.    tanggal pendirian;
d.    tempat kedudukan;
e.    keanggotaan dan kepengurusan;
f.     sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g.    ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi :
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:

a.    daftar nama anggota pembentuk;
b.    anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.    susunan dan nama pengurus.
Selain itu, ditentukan pula bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu (Pasal 19 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Barangsiapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Setelah seluruh proses pembentukan SP ini selesai, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan (manajemen perusahaan). Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
“Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanyasesuai dengan tingkatannya.”
Hal ini sesuai dengan penjelasan umum UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha.
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa syarat dan prosedur pendirian SP adalah :
  1. Ada setidaknya 10 orang anggota;
  2. Pembuatan AD/ART;
  3. Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya setempat;
  4. Pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP.

Panitia pembentuk serikat pekerja dapat melanjutkan pendirian serikat pekerja tersebut karena pendirian serikat pekerja dilindungi oleh:

  1. Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  2. Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam pasal 28 jo. pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja.

Dalam UU Serikat Pekerja tidak diatur bahwa adanya kewajiban  bagi pekerja untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada perusahaan sebelum mendirikan serikat pekerja.  Yang  diatur dlm UU Serikat Pekerja adalah pemberitahuan setelah serikat pekerja itu mencatatkan diri ke dinas Tenaga Kerja Setempat (pasal 18 ayat [1] UU Serikat Pekerja).

Jika HRD perusahaan tetap memberikan ancaman PHK jika serikat pekerja terbentuk, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat atau kepolisian.

Dalam membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)Penjelasan pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja diperkuat juga dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (“UU Serikat Pekerja”)Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja. Barangsiapa yang melanggar larangan dalam Pasal 28 ini dapat dikenakansanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 43 UU Serikat Pekerja).

Meditasi Buka Mata dan Buka Hati

Meditasi Buka Hati

“Membuka Hati”

Pernahkah anda mendengar hal-hal penting berikut ini mengenai HATI ?
* Kunci hubungan kepada Tuhan YME.
* Kunci  ketenangan, kedamaian, kesehatan dan kebahagiaan sejati.
* Cerminan dari diri dan hidup kita secara keseluruhan.
* Semua pahala dan dosa akan tercermin pada hati kita.
* Berdoa Kepada Tuhan YME seharusnya dari hati dengan sepenuh kasih.
* Perbuatan yang muliapun,tidak terlalu berarti apabila dilakukan tanpa kasih dari hati.  Hal-hal diatas menunjukan betapa pentingnya peranan hati. Melakukan hal-hal terbaik atau tersulit, belum cukup baik apabila kita malakukan tanpa hati yang terbuka. Dari kecil, apa yang kita pelajari kebanyakan untuk otak. Demikian juga apa yang kita lakukan, kebanyakan mengandalkan otak.

Kita seharusnya membuka hati seutuhnya kepada tuhan YME. 
Tujuan hidup kita yang sebenarnya adalah untuk semakin membuka hati dan pasrah dari hati kepada Nya.

Apakah kita telah melakukannya dengan baik?  
Cobalah kita bertanya kepada diri sendiri. Seberapa seringkah kita telah memperhatikan dan mengandalkan hati? Kita mandi, makan dan minum beberapa kali setiap harinya untuk kebutuhan tubuh fisik. Lalu untuk hati yang sangat penting tidak saja selama kita Masih hidup, tetapi juga setelah meninggal,apa saja yang telah kita lakukan?

Ingatlah bahwa mau memakai hati belum berarti bahwa telah memakai hati. 

Lalu, bagaimanakah caranya kita memakai hati secara maksimal ? Apakah berharap saja sudah cukup? Apakah memperbanyak doa saja sudah cukup?  

LOKA KARYA MEMBUKA HATI 

Apabila anda ingin memperbaiki keadaan ini, yaitu dapat membuka hati dan pasrah dari hati lebih baik kepada tuhan YME serta memakai hati lebih baik dalam hidup sehari, lokakarya MEMBUKA HATI ini membuka kesempatan bagi anda.

Lokakarya-lokakarya membuka hati yang di adakan oleh Yayasan Padmajaya membagikan pengetahuan dan teknik untuk:
1.   Mengenali mengenai hati anda.
2. Mengenali kapan saatnya anda menggunakan hati dan kapan saatnya memakai otak
3.   Menguatkan dan membuka hati anda secara lintas agama.
4.   Memakai hati anda dengan lebih baik lagi saat berdoa
5.   Memakai hati anda dalam berbagai hal dalam hidup.
6.   Melatih agar hati anda menjadi lebih kuat dari otak.
7.   dan sebagainya

Hati adalah pusat perasaan halus, kasih dan hal-hal baik lainnya. Perasaan tidak sama dengan emosi. Jadi janganlah kawatir bahwa anda akan menjadi lebih emosional setelah membuka hati. Sebaliknya, dengan membuka hati, maka hati dan diri anda akan terhubung lebih baik kepada tuhan YME, sehingga dapat menerima berkahNya yang berkelimpahan dengan lebih baik lagi. Hati dan diri anda akan di penuhi oleh ketenangan, kedamaian, kebahagian sejati yang semuanya berasal dari berkat tuhanYME. Selain lebih tenang, damai dan bahagia sehari-harinya, anda juga akan lebih sehat, lebih mudah berkonsentrasi, berdoa lebih khusuk dan indah dan tentu saja menjadi lebih dekat kepada YME.

Ada 6 ( enam ) Tahapan Lokakarya Membuka Hati pada Tuhan :

Tahapan Pertama :
Lebih mengenal hati
Lebih mengenal hati/perasaan dan otak/pikiran.
Menguatkan hati.
Mengurangi dominasi otak.
Membuka hati dengan meditasi buka hati
Menyadari berkat Tuhan YME di dalam hati.
Mengandalkan berkat Tuhan YME di dalam hati saat berdoa dan dalam hidup sehari-hari.
Membiarkan hati lebih dominan dalam hidup sehari-hari.

Tahapan Kedua 
Memperoleh kebenaran dari Hati.
Memanfaatkan hati untuk mengandalkan berkat Tuhan dalam hidup sehari-hari
Membuka hati lebih lanjut kepada Tuhan YME.
Mengarahkan hati lebih baik kepada Tuhan YME.

Tahapan Ketiga
Membuka gerbang Ilahi lebih baik
Membuka saluran ke hati lebih baik
Membersihkan dan membuka hati lebih lanjut
Masuk ke dalam hati.
Berdoa kepada Tuhan YME dari dalam hati.

Tahapan Keempat
Masuk ke dalam Hati Nurani
Menyadari kebenaran sejati dengan Hati Nurani.

Tahapan Kelima 
Mengandalkan Berkat Tuhan lebih lanjut.
Membagikan Berkat Tuhan kepada sesama.
Persiapan hidup untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Tahapan Ke enam
Menggunakan Hati Nurani sebagai Nakhoda Hidup ini.

Copas dari : Padmajaya-Bali

Arti dan Makna dari Pantang dan Puasa, Masa PraPaskah

Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus. Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.(KHK 1251-1252)

Jadi sebagai orang Katolik wajib berpuasa pada hari Rabu Abu danJumat Agung. Jadi, selama masa Prapaskah, kewajiban puasa hanya dua hari saja. Yang wajib berpuasa adalah semua orang beriman yang berumur antara delapan belas (18) tahun sampai awal enam puluh (60) tahun.

PUASA berarti : makan kenyang hanya satu kali dalam sehari.

Untuk yang biasa makan tiga kali sehari, dapat memilih
• Kenyang, tak kenyang, tak kenyang, atau
• Tak kenyang, kenyang, tak kenyang, atau
• Tak kenyang, tak kenyang, kenyang

Orang Katolik wajib berpantang pada hari Rabu Abu dan setiap hari Jumat sampai Jumat Suci. Jadi hanya 7 hari selama masa PraPaskah. Yang wajib berpantang adalah semua orang katolik yang berusia empat belas (14) tahun ke atas.

PANTANG berarti
• Pantang daging, dan atau
• Pantang rokok, dan atau
• Pantang garam, dan atau
• Pantang gula dan semua manisan seperti permen, dan atau
• Pantang hiburan seperti radio, televisi, bioskop, film.

Karena begitu ringannya, kewajiban berpuasa dan berpantang, sesuai dengan semangat tobat yang hendak dibangun, umat beriman, baik secara pribadi, keluarga, atau pun kelompok, dianjurkan untuk menetapkan cara berpuasa dan berpantang yang lebih berat. Penetapan yang dilakukan diluar kewajiban dari Gereja, tidak mengikat dengan sangsi dosa.

Dalam rangka masa tobat, maka pelaksanaan perkawinan juga disesuaikan. Perkawinan tidak boleh dirayakan secara meriah.

ARTI PUASA dan PANTANG

PUASA adalah tindakan sukarela Tidak makan atau tidak minum Seluruhnya, yang berarti sama sekali tidak makan atau minum apapun Atau sebagian, yang berarti mengurangi makan atau minum.

  • Secara kejiwaan, Berpuasa memurnikan hati orang dan mempermudah pemusatan perhatian waktu bersemadi dan berdoa.
  • Puasa juga dapat merupakan korban atau persembahan.
  • Puasa pantas disebut doa dengan tubuh, karena dengan berpuasa orang menata hidup dan tingkah laku rohaninya.
  • Dengan berpuasa, orang mengungkapkan rasa lapar akan Tuhan dan kehendakNya. Ia mengorbankan kesenangan dan keuntungan sesaat, dengan penuh syukur atas kelimpahan karunia Tuhan. Demikian, orang mengurangi keserakahan dan mewujudkan penyesalan atas dosa-dosanya di masa lampau.
  • Dengan berpuasa, orang menemukan diri yang sebenarnya untuk membangun pribadi yang selaras. Puasa membebaskan diri dari ketergantungan jasmani dan ketidakseimbangan emosi. Puasa membantu orang untuk mengarahkan diri kepada sesama dan kepada Tuhan.

Itulah sebabnya, puasa Katolik selalu terlaksana bersamaan dengan doa dan derma, yang terwujud dalam Aksi Puasa Pembangunan. Semangat yang sama berlaku pula untuk laku PANTANG.

Yang bukan semangat puasa dan pantang Katolik adalah:

  • Berpuasa dan berpantang sekedar untuk kesehatan: diet, mengurangi makan dan minum atau makanan dan minuman tertentu untuk mencegah atau mengatasi penyakit tertentu.
  • Berpuasa dan berpantang untuk memperoleh kesaktian baik itu tubuh maupun rohani.

SABDA TUHAN SEHUBUNGAN DENGAN PUASA

“Melalui nabi Yesaya, Tuhan bersabda: 
Berpuasa yang Kukehendaki ialah, 
Supaya engkau membuka belenggu-belenggu kelaliman 
Dan mematahkan setiap kuk 
Supaya engkau memerdekakan orang yang teraniaya 
Dan mematahkan setiap kuk, 
Supaya engkau memecah-mecahkan rotimu bagi orang yang lapar 
Dan membawa ke rumahmu orang miskin yang tidak mempunyai rumah 
Dan apabila kamu melihat orang telanjang 
Supaya engkau memberi dia pakaian 
Dan tidak menyembunyikan diri terhadap saudaramu sendiri. 
Pada waktu itulah 
Engkau akan memanggil dan Tuhan akan menjawab 
Engkau akan berteriak minta tolong dan Ia akan berkata: Ini Aku 
Apabila engkau tidak lagi mengenakan kuk kepada sesamamu 
Dan tidak lagi menunjuk-nunjuk orang dengan jari dan memfitnah 
Apabila engkau menyerahkan kepada orang lapar apa yang kauinginkan sendiri 
Dan memuaskan hati orang tertindas 
Maka terangmu akan terbit dalam gelap 
Dan kegelapanmu akan seperti bintang rembang tengah hari”

Dalam kotbah di bukit, Yesus bersabda tentang puasa:

“Apabila kamu berpuasa,
Janganlah muram mukamu seperti orang munafik. Mereka mengubah air mukanya, supaya orang melihat bahwa mereka sedang berpuasa. Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya. 

Tetapi apabila engkau berpuasa,
minyakilah kepalamu 
Dan cucilah mukamu 
Supaya jangan dilihat orang bahwa engkau sedang berpuasa

Melainkan hanya oleh Bapamu yang ada di tempat tersembunyi. Maka Bapamu yang melihat yang tersembunyi akan membalasnya kepadamu.”